Pengertian Adzan Adzan secara bahasa bermakna al i’lam yang berarti pengumuman atau pemberitahuan. Adapun secara syar’i adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan ,lafazh-lafazh yang khusus. (Al Mughni, 2: 53, Kitabush Shalat, Bab Adzan. Dinukil dari Taisirul Allam , 78). Ibnul Mulaqqin rahimahullah berkata, “Para ulama’ menyebutkan 4 hikmah adzan : (1) menampakkan syi’ar Islam, (2) menegakkan kalimat tauhid, (3) pemberitahuan masuknya waktu shalat, (4) seruan untuk melakukan shalat berjama’ah.” (Taudhihul Ahkam, 1: 513) download Adzan Baru di sini www.4shared.com/video/jKH-bH-4/Adzan_Encep.html?
Senin, 09 Juli 2012
Adzan
http://
http://al-ahillah.blogspot.com/ /search/Islamic Media/Adzan
Pengertian Adzan Adzan secara bahasa bermakna al i’lam yang berarti pengumuman atau pemberitahuan. Adapun secara syar’i adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan ,lafazh-lafazh yang khusus. (Al Mughni, 2: 53, Kitabush Shalat, Bab Adzan. Dinukil dari Taisirul Allam , 78). Ibnul Mulaqqin rahimahullah berkata, “Para ulama’ menyebutkan 4 hikmah adzan : (1) menampakkan syi’ar Islam, (2) menegakkan kalimat tauhid, (3) pemberitahuan masuknya waktu shalat, (4) seruan untuk melakukan shalat berjama’ah.” (Taudhihul Ahkam, 1: 513) download Adzan Baru di sini www.4shared.com/video/jKH-bH-4/Adzan_Encep.html?
Pengertian Adzan Adzan secara bahasa bermakna al i’lam yang berarti pengumuman atau pemberitahuan. Adapun secara syar’i adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan ,lafazh-lafazh yang khusus. (Al Mughni, 2: 53, Kitabush Shalat, Bab Adzan. Dinukil dari Taisirul Allam , 78). Ibnul Mulaqqin rahimahullah berkata, “Para ulama’ menyebutkan 4 hikmah adzan : (1) menampakkan syi’ar Islam, (2) menegakkan kalimat tauhid, (3) pemberitahuan masuknya waktu shalat, (4) seruan untuk melakukan shalat berjama’ah.” (Taudhihul Ahkam, 1: 513) download Adzan Baru di sini www.4shared.com/video/jKH-bH-4/Adzan_Encep.html?
Sabtu, 05 Mei 2012
Nyari Lintang Manual
Setelah kita mengtahui arah utara – selatan hakiki, untuk mencari lintang tempat akan lebih mudah. Sebagai contoh: pada tanggal 1 januari, kita tunggu bencet, ketika bayangannya menunjukkan arah utara – selatan ( persis pada garis utara ) karena tanggal 1 januari deklinasi matahari berada di selatan sekitar - 23º 6’, sehingga bayangan ketika kulminasi berada di utara. Buat tanda pada ujung bayangan, kemudian ukur berapa cm panjang bayangan tersebut, lalu masukkan ke rumus :
lintang tempat : d – shift tan ( X / Y ) EXE shift º ‘ “
Keterangan: d = deklinasi
X = panjang bayang – bayang tongkat Y = tinggi tongkat
Bila bayangan di utara bernilai ( – )
Bila bayangan di selatan bernilai ( + )
Contoh:
mencari lintang tempat kota Blitar.
Diketahui: d = - 23º 6’ X = - 26.8 cm Y = 100 cm
-23º 6’ – shift tan (- 26.8 / 100 ) EXE shift º ‘ “ - 8º 5’ 50.22”
Jadi lintang tempat kota Blitar = - 8º 5’ 50.22”. di bulatkan = - 8º 6’
II. MENGETAHUI BUJUR TEMPAT ( V )
Cara mengetahui bujur tempat lewat tonggkat istiwa’ juga menanti saat matahari berkulminasi, waktu bayangan matahari persis pada garis utara atau selatan kita melihat jam tangan yang sudah di cocokkan terlebih dahulu. Jam berapa waktu kulminasi saat itu? Kemudian di masukkan ke dalam rumus bujur tempat = (12 – e – waktu kulminasi ) x 15 + 105 EXE shift º ‘ “
Contoh : mengetahui bujur tempat kota Blitar pada tanggal 1 januari.
Diketahui : perata waktu ( e ) = -0º 3’ 16” Kulminasi ( Z ) = 11º 34’ 40
V = (12 – -0º 3’ 16” – 11º 34’ 40” ) x 15 + 105 EXE shift º ‘ “ 112º 9’
III. MENCOCOKKAN JAM ISTIWA’
Mencocokkan jam istiwak dengan bencet, sebaiknya dilakukan setiap hari atau maksimal 3 hari sekali. Yaitu ketika matahari berkulminasi atau saat bayangan matahari membentuk arah utara – selatan, saat itu jam = 12 istiwa’.
Sebenarnya mencocokkan jam istiwak ini, lebih mudah dengan menggunakan daftar perata waktu dan bujur tempat.
Contoh: Mencocokkan jam istiwak di kota Blitar tanggal 1 januari jam WIB menunjukkan pukul 10.00 WIB.
Jam berapakah istiwa’nya?
Diketahui: e = -0º 3’ 16” V = 112º 9’
Rumus = WIB + e – ( 105 – V ) / 15 EXE shift º ‘ “
Istiwa’ = 10 – ( 105 – 112º 9’ ) / 15 EXE shift º ‘ “ 10º 25’20” istiwa’
Perlu di garis bawahi, bahwa selisih antara WIB dengan istiwa’ itu tidak tentu, atau tidak selalu 30 menit seperti yang di fahami oleh banyak orang. Untuk daerah Blitar selisihnya berkisar antara 15 menit sampai 45 menit. Tegantung kepada besar kecilnya perata waktu dan koreksi waktu daerah.
Senin, 23 April 2012
Arti Kehilangan
Kehilangan merupakan bagian dari fitrah manusia yang bisa membuat perubahan dalam kehidupan kita. Arti kehilangan bisa berupa kesedihan dan penderitaan atau tempaan atas kualitas ketabahan dan kesiapan diri. Rasa kehilangan merupakan bagian dari rasa memiliki karena adanya keterikatan atas sesuatu atau seseorang. Kehilangan menunjukkan rasa yang tidak sepenuhnya utuh, merasa kurang tanpa hadirnya sesuatu atau seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering bersentuhan dengan rasa kehilangan. Kehilangan akan benda, jiwa, perasaan, harga diri dan suasana, kehilangan sosok seseorang, kehilangan kesempatan atau peluang bahkan takut kehilangan.
Kehilangan pernah dialami siapa saja, terlepas dari perbedaan hal yang hilang, reaksi atas kehilangan, cara menyikapi, mengatasi dan mengartikan kehilangan, serta dampak yang ditimbulkannya. Kehilangan sebuah benda yang berharga bisa berarti petaka bagi sebagian orang, dan kehilangan sosok seseorang bisa berarti derita bagi kita. Di atas semua itu, kehilangan sesuatu atau seseorang bisa menyebabkan kehilangan harapan dan kesadaran akan conscience (suara hati), sehingga arti kehilangan bisa mengubah persepsi seseorang atas kehidupan. Tidak sedikit orang yang membentuk arti dan persepsi kehilangan sebagai penderitaan dan larut di dalamnya, menjadi kehilangan kepercayaan dan kebermaknaan hidup. Mengapa kita merasa kehilangan?
Kehilangan tumbuh dalam benak dan perasaan kita karena adanya arti berikut ini, yang seringkali kita sadari setelah kehilangan itu terjadi.
Pertama, kita merasa kehilangan karena sesuatu atau seseorang yang hilang itu sangat berharga dan berarti untuk kita. Kita seringkali merasa terlambat menyadari atau bahkan baru menyadari betapa berharganya sesuatu dan betapa berartinya seseorang untuk kita setelah semua itu hilang, sehingga kita merasa kehilangan dan merasakan arti kehilangan sebagai adanya kekurangan, kekosongan, atau kehampaan tanpa kehadiran yang hilang tersebut.
Kedua, kita merasa kehilangan karena kita menyadari bahwa kita membutuhkan yang hilang itu. Intensitas kebersamaan dan kedekatan membuat kita terbiasa dan merasa biasa. Namun, ketika yang terbiasa dan biasa itu tak ada, kita merasa ada yang kurang dan hilang dari kebiasaan dan keterbiasaan itu. Ini menunjukkan bahwa kita membutuhkan kehadirannya, keberadaannya, perannya, fungsinya dan kebermanfaatannya untuk kita, sehingga rasa membutuhkan itu bisa berkembang menjadi mengharapkan yang hilang.
Ketiga, kita merasa kehilangan karena kita merasa mencintai dan menyayangi yang hilang itu. Bagaimanapun berharganya sesuatu bagi orang lain, dan bagaimanapun berartinya seseorang bagi orang lain, tak akan membuat kita merasa kehilangan ketika kita tak mencintainya dan menyayanginya atau paling tidak ada empati yang bisa membuat kita merasa kehilangan. Kehilangan sahabat, teman, keluarga atau orang terkasih merupakan bentuk kehilangan karena cinta kita kepada mereka. Kedalaman rasa bisa mengukuhkan arti kehilangan dalam diri dan hati kita, sehingga kehilangan itu bisa berdampak tidak biasa dan luar biasa bagi hidup dan hati seseorang.
Biasanya reaksi awal karena kehilangan ditunjukkan dengan bersedih, menangis, kesal, marah atau menyalahkan diri karena merasa menyia-nyiakan yang hilang tersebut. Reaksi ini bisa berlanjut hingga membuat kita larut, terbenam dan karam dalam rasa kehilangan itu. Bila ini reaksi kita, maka boleh jadi kita kan kehilangan kebermaknaan dan kepercayaan akan diri, hidup dan Pemilik Kehidupan. Ada pula orang yang mampu mengatasinya dengan menunjukkan reaksi yang wajar karena ia meyakini kekuatan Tuhan. Arti kehilangan bagi orang-orang seperti ini adalah ujian sekaligus perubahan dalam kehidupan, bukan kesedihan semata. Orang-orang seperti inilah yang dikategorikan sebagai pembelajar kehidupan, memiliki kemampuan untuk melihat dan memahami hikmah di balik masalah, melihat sisi kemudahan dalam kesulitan dan menjadikan kegagalan sebagai batu loncatan untuk melangkah lebih maju.
Tulisan ini merupakan sebuah renungan pribadi. Kehilangan yang berarti memang berat. Butuh waktu, kemauan dan kesiapan hati untuk bisa menghadapi dan mengatasinya. Kita memang harus siap kehilangan karena kita hanya menjalankan peran kehidupan, tidak memiliki apapun bahkan diri kita sendiri.
Rabu, 07 Maret 2012
Hukum Berjabat Tangan dengan Laki-laki yang ghoir Muhrim
Islam sangat menghargai kesucian, bahkan di dalam kitab-kitab fiqh dan termasuk kitab Bulugul Marom, pembahasan yang pertama kali adalah tentang thaharoh/ kesucian. Ini menandakan bahwa sangat penting sekali kesucian diri, baik dari kotoran/hadas kecil ataupun kesucian jiwa dan pribadi.
Salaman dalam bahasa arab berasal dari kata tashofaha (تصافح) yang berarti saling berjabat tangan. Dengan demikian salaman adalah berjabatan tangan antara seseorang dengan orang lain, baik perempuan maupun laki-laki. Secara fitrah, salaman merupakan ritual yang menggambarkan peleburan dosa antara seseorang dengan orang lain, karena terkadang salaman merupakan bentuk formal dari permohonan maaf. Salaman juga menggambarkan bentuk hubungan yang erat antara seorang teman dengan teman sejawatnya. Selain itu juga, salaman bisa menggambarkan bentuk simpati seseorang kepada orang lain, dengan harapan mendapatkan berkah karena doa yang diucapkan ketika seseorang bersalaman. Bentuk salaman yang terakhir ini bisaanya dilakukan oleh siswa/santri dengan gurunya dengan harapan mendapatkan berkah dan doanya seorang guru atau kyai.
Salaman merupakan hal yang sangat indah dan bagus sekali, karena bisa memupuk tali persaudaraan antara seseorang dengan orang lain, bisa menambah kekerabatan dan menggambarkan kepeduliannya terhadap sesama. Dari semua ini, yang menjadi polemik adalah cara bersalaman dengan ghoir muhrim atau bukan muhrim, antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahromnya, antara seorang siswi/santri dengan teman laki-laki dan guru laki-lakinya, apakah boleh berjabat tangan langsung ataukah cukup dengan simbolis saja? Oleh karena itu, tulisan ini akan menjawab permasalahan tentang berjabat tangan seorang akhwat dengan ghoir muhrimnya.
Kajian dalil
Berjabat tangan sudah pasti bersentuhan dua tangan tanpa ada penghalang. Apabila berjabat tangan dengan bukan muhrim, maka Rasulullah saw. pernah bersabda dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan, yang sanadnya dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
Artinya: Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan/ghoir muhrim baginya.
Hadis ini menerangkan bahwa bersentuhan seorang laki-laki dengan wanita yang ghoir muhrim merupakan dosa. Hal ini apabila disengaja, dan apabila tidak maka tidak ada dosa baginya. Adapun bersalaman secara berjabat tangan tanpa adanya penghalang antara keduanya, sudah pasti akan bersentuhan kedua kulit itu, maka hukumnya haram. Ini ditunjukan dari dosa yang harus ditanggung olehnya ketika bersentuhan secara langsung, yaitu lebih berat dan pedih daripada jarum besi yang ditusukan ke kepala seseorang. Di sini berlaku qiyas aulawi, yang berarti tusukan jarum besi di kepala belum seberapa sakitnya apabila dibandingkan dengan dosanya bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Yang dimaksud dengan bersentuhan di sini adalah bersentuhan secara langsung tanpa ada penghalang atau semacamnya, sehingga kedua kulit itu menempel.
Ini hukuman bagi bukan muhrim, apabila masih ada hubungan kerabat yang disebut dengan mahrom/muhrim, maka tidak apa-apa walaupun berjabat tangan langsung. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, yang dimaksud dengan Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. Kaitannya dengan mahrom, Allah swt. Telah berfirman dalam Al-Furqon, Surat An-Nur ayat 31:
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (bisaa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An-Nur : 31)
Pada ayat di atas, yang termasuk kepada muhrim seorang wanita adalah Suami, Ayah kandung, Mertua, Anak Kandung, Anak dari suami, Saudara laki-laki, Anak saudara laki-laki, Anak saudara perempuan, dan Wanita-wanita islam. Adapun hamba sahaya, Pelayan laki-laki yang tidak memiliki syahwat, dan anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, merupakan orang yang diberikan keringan apabila seorang perempaun memperlihatkan perhiasannya kepada mereka. Adapun yang lebih utama adalah tidak diperlihatkan walaupun kepada anak-anak yang masih kecil.
Di dalam kitab Aisar at-Tafasir halaman 353, karya Imam Abu Bakar al-Jazairi menyebutkan bahwa ayat ini Menjelaskan mahrom bagi wanita, yang diperbolehkan memperlihatkan perhiasan kepada mereka tanpa dosa. Dengan adanya mahrom ini, seorang perempuan boleh memperlihatkan perhiasannya dan boleh berjabat tangan. Dan apabila dengan bukan mahrom, cukup bersalaman tanpa berjabat tangan.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, begitu juga dengan laki-laki, salaman cukup jarak jauh saja tanpa harus berjabat tangan, karena sentuhan bisa merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan dan termasuk kepada zina tangan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda dalam kitab Tankih al-Qoul, pada bab Tasydid ’ala al-Zina:
Artinya: Zinahnya kaki adalah langkah, Zinahnya tangan adalah memegang, dan Zinahnya mata adalah melihat.
Maksud dari hadis ini, bahwasanya zina kakli adalah melangkah yang bertujuan untuk hal-hal yang dilarang, misalkan kaki melangkah untuk tujuan mencuri, menendang tanpa sebab, dan lain sebagainya yang termasuk kepada perbuatan yang tidak dibernarkan oleh hukum. Begitu juga dengan kedua tangan dan mata. Apabila tangan digunakan untuk memegang/menyentuh yang dilarang, misalnya berjabat tangan dengan lain mahromnya, maka termasuk zinahnya tangan dan berdosa.
Mata seseorang apabila digunakan untuk melihat yang bukan haknya dan tidak pantas untuk dilihat, maka penglihatannya itu termasuk kepada zinahnya tangan. Perlu digaris bawahi, bahwa yang dimaksud zina di sini tidak sama dengan zina yang sebenarnya, tetapi menggambarkan betapa dosanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh mata, kaki, dan tangan apabila diguanakan pada hal-hal yang tidak wajar dan dilarang oleh hukum islam.
Dari apa yang dipaparkan di atas, dapat ditarik simpulannya bahwa bersentuhan antara seorang perempuan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya tidak boleh/haram dan termasuk dosa. Salah satu contoh yang sudah menjadi ritual adalah bersalaman dengan berjabat tangan. Bersalaman sangat baik dan merupakan sifat terpuji, tetapi hal itu bisa menjadi dosa apabila tidak tahu aturannya. Jadi salaman yang lebih baik antara laki-laki dan perempaun yang bukan muhrim, dan sesuai dengan syari’at islam adalah tanpa berjabat tangan.
wallahu a'lam bi showab.
Hukum Berjabat Tangan dengan Ghoir Muhrim
Islam sangat menghargai kesucian, bahkan di dalam kitab-kitab fiqh dan termasuk kitab Bulugul Marom, pembahasan yang pertama kali adalah tentang thaharoh/ kesucian. Ini menandakan bahwa sangat penting sekali kesucian diri, baik dari kotoran/hadas kecil ataupun kesucian jiwa dan pribadi.
Salaman dalam bahasa arab berasal dari kata tashofaha (تصافح) yang berarti saling berjabat tangan. Dengan demikian salaman adalah berjabatan tangan antara seseorang dengan orang lain, baik perempuan maupun laki-laki. Secara fitrah, salaman merupakan ritual yang menggambarkan peleburan dosa antara seseorang dengan orang lain, karena terkadang salaman merupakan bentuk formal dari permohonan maaf. Salaman juga menggambarkan bentuk hubungan yang erat antara seorang teman dengan teman sejawatnya. Selain itu juga, salaman bisa menggambarkan bentuk simpati seseorang kepada orang lain, dengan harapan mendapatkan berkah karena doa yang diucapkan ketika seseorang bersalaman. Bentuk salaman yang terakhir ini bisaanya dilakukan oleh siswa/santri dengan gurunya dengan harapan mendapatkan berkah dan doanya seorang guru atau kyai.
Salaman merupakan hal yang sangat indah dan bagus sekali, karena bisa memupuk tali persaudaraan antara seseorang dengan orang lain, bisa menambah kekerabatan dan menggambarkan kepeduliannya terhadap sesama. Dari semua ini, yang menjadi polemik adalah cara bersalaman dengan ghoir muhrim atau bukan muhrim, antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahromnya, antara seorang siswi/santri dengan teman laki-laki dan guru laki-lakinya, apakah boleh berjabat tangan langsung ataukah cukup dengan simbolis saja? Oleh karena itu, tulisan ini akan menjawab permasalahan tentang berjabat tangan seorang akhwat dengan ghoir muhrimnya.
Kajian dalil
Berjabat tangan sudah pasti bersentuhan dua tangan tanpa ada penghalang. Apabila berjabat tangan dengan bukan muhrim, maka Rasulullah saw. pernah bersabda dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan, yang sanadnya dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
Artinya: Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan/ghoir muhrim baginya.
Hadis ini menerangkan bahwa bersentuhan seorang laki-laki dengan wanita yang ghoir muhrim merupakan dosa. Hal ini apabila disengaja, dan apabila tidak maka tidak ada dosa baginya. Adapun bersalaman secara berjabat tangan tanpa adanya penghalang antara keduanya, sudah pasti akan bersentuhan kedua kulit itu, maka hukumnya haram. Ini ditunjukan dari dosa yang harus ditanggung olehnya ketika bersentuhan secara langsung, yaitu lebih berat dan pedih daripada jarum besi yang ditusukan ke kepala seseorang. Di sini berlaku qiyas aulawi, yang berarti tusukan jarum besi di kepala belum seberapa sakitnya apabila dibandingkan dengan dosanya bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Yang dimaksud dengan bersentuhan di sini adalah bersentuhan secara langsung tanpa ada penghalang atau semacamnya, sehingga kedua kulit itu menempel.
Ini hukuman bagi bukan muhrim, apabila masih ada hubungan kerabat yang disebut dengan mahrom/muhrim, maka tidak apa-apa walaupun berjabat tangan langsung. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, yang dimaksud dengan Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. Kaitannya dengan mahrom, Allah swt. Telah berfirman dalam Al-Furqon, Surat An-Nur ayat 31:
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (bisaa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An-Nur : 31)
Pada ayat di atas, yang termasuk kepada muhrim seorang wanita adalah Suami, Ayah kandung, Mertua, Anak Kandung, Anak dari suami, Saudara laki-laki, Anak saudara laki-laki, Anak saudara perempuan, dan Wanita-wanita islam. Adapun hamba sahaya, Pelayan laki-laki yang tidak memiliki syahwat, dan anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, merupakan orang yang diberikan keringan apabila seorang perempaun memperlihatkan perhiasannya kepada mereka. Adapun yang lebih utama adalah tidak diperlihatkan walaupun kepada anak-anak yang masih kecil.
Di dalam kitab Aisar at-Tafasir halaman 353, karya Imam Abu Bakar al-Jazairi menyebutkan bahwa ayat ini Menjelaskan mahrom bagi wanita, yang diperbolehkan memperlihatkan perhiasan kepada mereka tanpa dosa. Dengan adanya mahrom ini, seorang perempuan boleh memperlihatkan perhiasannya dan boleh berjabat tangan. Dan apabila dengan bukan mahrom, cukup bersalaman tanpa berjabat tangan.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, begitu juga dengan laki-laki, salaman cukup jarak jauh saja tanpa harus berjabat tangan, karena sentuhan bisa merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan dan termasuk kepada zina tangan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda dalam kitab Tankih al-Qoul, pada bab Tasydid ’ala al-Zina:
Artinya: Zinahnya kaki adalah langkah, Zinahnya tangan adalah memegang, dan Zinahnya mata adalah melihat.
Maksud dari hadis ini, bahwasanya zina kakli adalah melangkah yang bertujuan untuk hal-hal yang dilarang, misalkan kaki melangkah untuk tujuan mencuri, menendang tanpa sebab, dan lain sebagainya yang termasuk kepada perbuatan yang tidak dibernarkan oleh hukum. Begitu juga dengan kedua tangan dan mata. Apabila tangan digunakan untuk memegang/menyentuh yang dilarang, misalnya berjabat tangan dengan lain mahromnya, maka termasuk zinahnya tangan dan berdosa.
Mata seseorang apabila digunakan untuk melihat yang bukan haknya dan tidak pantas untuk dilihat, maka penglihatannya itu termasuk kepada zinahnya tangan. Perlu digaris bawahi, bahwa yang dimaksud zina di sini tidak sama dengan zina yang sebenarnya, tetapi menggambarkan betapa dosanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh mata, kaki, dan tangan apabila diguanakan pada hal-hal yang tidak wajar dan dilarang oleh hukum islam.
Dari apa yang dipaparkan di atas, dapat ditarik simpulannya bahwa bersentuhan antara seorang perempuan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya tidak boleh/haram dan termasuk dosa. Salah satu contoh yang sudah menjadi ritual adalah bersalaman dengan berjabat tangan. Bersalaman sangat baik dan merupakan sifat terpuji, tetapi hal itu bisa menjadi dosa apabila tidak tahu aturannya. Jadi salaman yang lebih baik antara laki-laki dan perempaun yang bukan muhrim, dan sesuai dengan syari’at islam adalah tanpa berjabat tangan.
wallahu a'lam bisshawab.
Langganan:
Postingan (Atom)

